Gonjang-Ganjing Isu Miring Mark-up 400%, Pengadaan Tanah Dan Fasilitas Lainnya, Ini Penjelasan Pemkab 50 Kota - WARTA GLOBAL SUMBAR

Mobile Menu

Berita Update Terbaru

logoblog

Gonjang-Ganjing Isu Miring Mark-up 400%, Pengadaan Tanah Dan Fasilitas Lainnya, Ini Penjelasan Pemkab 50 Kota

Saturday 13 May 2023

Kabupaten 50 Kota l WARTAGLOBAL.id-- Isu miring yang menerpa Kabupaten 50 Kota saat ini, membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya Mark-up sampai 400% itu sangat pantastis, dan menjadi perbincangan publik saat ini. 

Bagaimana tidak dengan persentase hingga 400% itu adalah perbuatan yang merugikan daerah. 

Tim Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar yang di pimpin Rahmatsyah melakukan investigasi terhadap beberapa sumber hingga ke Pemkab  50 Kota sendiri. 

Ketika tim BPKP Sambangi Bupati 50 Kota  dikediamannya beberapa waktu lalu, Terkait pengadaan tanah dan fasilitas lainnya di Kabupaten 50 Kota yang dikabarkan adanya indikasi Mark up 400%. Bupati 50 Kota Syafaruddin Dt. Bandara Basa di dampingi beserta Kepala SKPD terkait menjelaskan secara detail kepada tim BPKP. 

"Sehubungan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas lainnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten 50 Kota No. 003 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten  50 Kota tahun 2021-2026 yang ditindak lanjuti dengan peraturan  Bupati No. 025 Tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten 50 Kota Tahun 2022, dan kemudian diakomodir pada peraturan pemerintah Kabupaten 50 Kota no.005 tahun 2021 tentang pengganggaran pengadaan dan belanja daerah tahun 2022 yang ditindak lanjuti melalui DPA Dinas PUPR Kabupaten 50 Kota dengan anggaran lebih kurang  3,8 M", Ujar Bupati. 

Berdasarkan Peraturan tersebut maka ditetapkanlah lokasi tanah tersebut di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No.019 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan Perda No.19 Tahun 2021, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka ditunjuk kantor Jasa Penilai Publik/Apreisal MBRU dengan kontrak kerja  No.01.02 GD/P/PPK/CK/PUPR/LK-2022. 

Hasil dari pelaksanaan pekerjaan tim apreisal tersebut tanah dengan sertifikat hak milik 3672 seluas 2 hektar dengan nilai Rp. 3.480.000.000,- jika dikonversikan permeternya maka nilainya adalah Rp.174.000,-/M2. selanjutnya nilai total Rp. 3.480.000.000,- menjadi dasar ketetapan harga jual antara Pemkab 50 Kota cq dinas PUPR dengan pemilik tanah, atas nama Taufik Idral.

Dimana dalam APBD Pemda Kab 50 kota tahun 2022 memang telah dianggarkan pembelian lahan untuk pengadaan Rumah Dinas Bupati. Namun tidak terjadi transaksi disebabkan oleh tidak selesainya proses administrasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan diperkirakan proses administrasinya membutuhkan waktu melewati tahun anggaran 2022, dikarenakan permasalahan pihak eksternal Pemkab 50 Kota sendiri.

"Berdasarkan ini semua, kami selaku Pemkab 50 Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk rumah dinas Bupati atau fasilitas lainnya di tahun 2022 juga selanjutnya Pemkab 50 Kota juga tidak mengganggarkan anggaran untuk pembelian tanah untuk rumah dinas dan fasilitas lainnya untuk tahun 2023. Jadi tidak ada yang namanya pembelain tanah yang Mark-up hingga 400%", tambah Bupati. 

Menyikapi hal tersebut Direktur daerah teritorial Sumatera Barat mengatakan Dengan keterangan yang disampaikan oleh Pemkab 50 Kota dan beberapa sumber yang terkait, tidak menemukan adanya proses pembelian  yang di isukan Mark-up hingga 400%.  

"Tidak ada salahnya kalau publik mempertanyakannya apa yang terasa tidak pas. Disitulah letak pengawasan LSM/Pers sebagai pilar ke IV di Pemerintah. ujarnya.(team)

No comments:

Post a Comment